Social Icons

Minggu, 14 Juni 2015

HUKUM EKONOMI



Hukum Ekonomi
1.    Hukum Ekonomi Klasik.
Hukum ekonomi klasik adalah hukum ekonomi yang sering kita dengar sejak pertama kali kita mempelajari ilmu ekonomi. Hukum ekonomi klasik definisinya adalah “mengeluarkan modal yang sekecil-kecilnya untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya”

2.    Hukum Ekonomi Modern.
Hukum ekonomi modern terbentuk secara alamiah mengikuti perkembangan dan dinamika kehidupan manusia baik ditinjau dari segi pemanfaatan
sumberdaya yang ada dan dari segi pembelajaran dalam bidang ilmu ekonomi itu sendiri agar dapat dipahami dan di aplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Hukum ekonomi modern definisinya adalah “memanfaatkan sumberdaya yang terbatas agar dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan manusia yang tidak terbatas”  

Pada prinsipnya hukum ekonomi klasik maupun hukum ekonomi modern secara garis besar adalah sama, yaitu memanfaatkan segala sumberdaya yang ada di alam semesta ini agar dapat dimanfaatkan bagi kelangsungan hidup manusia, hanya saja ada sedikit perbedaan mengenai cara-cara pemanfaatan sumberdaya yang terbatas, eksplorasi dan pengembangan energy terbarukan, dan peningkatan efisiensi dan efektivitas tanpa mengesampingkan kepentingan para pelaku ekonomi agar mendapatkan keuntungan karna tidak mungkin kita pungkiri bahwa keuntungan/laba itu sebagai salah satu point utama bagi siapapun yang bertindak sebagai pelaku ekonomi.
               
                Just Share ;-) ……
                Aji Suandi
                0896 3155 1555
                0812 884 884 57

Tidak ada komentar:

Posting Komentar