Hukum Ekonomi
1.
Hukum
Ekonomi Klasik.
Hukum ekonomi
klasik adalah hukum ekonomi yang sering kita dengar sejak pertama kali kita
mempelajari ilmu ekonomi. Hukum ekonomi klasik definisinya adalah “mengeluarkan modal yang sekecil-kecilnya
untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya”
2.
Hukum
Ekonomi Modern.
Hukum ekonomi
modern terbentuk secara alamiah mengikuti perkembangan dan dinamika kehidupan
manusia baik ditinjau dari segi pemanfaatan
sumberdaya yang ada dan dari segi pembelajaran dalam bidang ilmu ekonomi itu sendiri agar dapat dipahami dan di aplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Hukum ekonomi modern definisinya adalah “memanfaatkan sumberdaya yang terbatas agar dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan manusia yang tidak terbatas”
sumberdaya yang ada dan dari segi pembelajaran dalam bidang ilmu ekonomi itu sendiri agar dapat dipahami dan di aplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Hukum ekonomi modern definisinya adalah “memanfaatkan sumberdaya yang terbatas agar dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan manusia yang tidak terbatas”
Pada
prinsipnya hukum ekonomi klasik maupun hukum ekonomi modern secara garis besar
adalah sama, yaitu memanfaatkan segala sumberdaya yang ada di alam semesta ini
agar dapat dimanfaatkan bagi kelangsungan hidup manusia, hanya saja ada sedikit
perbedaan mengenai cara-cara pemanfaatan sumberdaya yang terbatas, eksplorasi
dan pengembangan energy terbarukan, dan peningkatan efisiensi dan efektivitas
tanpa mengesampingkan kepentingan para pelaku ekonomi agar mendapatkan
keuntungan karna tidak mungkin kita pungkiri bahwa keuntungan/laba itu sebagai
salah satu point utama bagi siapapun yang bertindak sebagai pelaku ekonomi.
Just
Share ;-) ……
Aji Suandi
0896 3155 1555
0812 884 884 57
0812 884 884 57
Tidak ada komentar:
Posting Komentar